Skip to main content

Lagi-lagi Guru SD Dipolisikan Karena Memukul Betis Siswanya

Pukul betis anak didiknya pakai mistar kayu, guru di sidrap dilaporkan ke polisi (Liputan6.com/Istimewa)
Pukul betis anak didiknya pakai mistar kayu, guru di sidrap dilaporkan ke polisi (Liputan6.com/Istimewa)
LENSAGURU.COM - Untuk kesekian kalinya, orang tua murid melaporkan guru yang mendidik anaknya ke kantor polisi karena dugaan penganiayaan. Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu di SD Negeri 1 Dua Pitue, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Liputan6.com, Guru itu bernama Sahrati, sementara orang tua murid yang melaporkan guru tersebut ke kantor polisi adalah Niar. Niar tidak terima karena betis anaknya, UL, dipukul menggunakan kayu oleh Sahrati.

"Kejadiannya hari Selasa, 27 Februari 2108 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong, kepada Liputan6.com, Rabu, 14 Maret 2018.

Anita menceritakan, kala itu putri semata wayang Niar itu sedang bermain dengan teman-temannya, tapi tiba-tiba dua anak menangis karena terjatuh lantaran didorong UL.

"Ada dua anak menangis, gurunya (Sahrati) tanya kenapa menangis, anak itu mengaku kalau didorong oleh anaknya pelapor (Niar)," ucap Anita.

Sahrati kemudian memanggil UL. Anita mengatakan Sahrati lalu menanyakan pengakuan dua teman UL yang mengaku didorong hingga terjatuh. Sahrati kemudian mengangkat rok UL dan memukul betis anak didiknya itu menggunakan mistar kayu.

"Sempat ditanya kenapa melakukan hal tersebut dan akhirnya dipukul pakai kayu betisnya," ucap Anita.

Sepulang dari sekolah, UL kemudian melaporkan kepada ibunya bahwa betisnya telah dipukul gurunya. Tak terima, Niar kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.

"Iya melapor ke Unit PPA, ini sementara kita carikan solusi," ucap Anita.

Orang Tua Murid Minta Sang Guru di Mutasi

Orangtua murid akan cabut laporan jika sang guru di mutasi (Liputan6.com/Istimewa)
Orangtua murid akan cabut laporan jika sang guru di mutasi (Liputan6.com/Istimewa)
Berbagai macam upaya agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, upaya mediasi itu juga selalu saja menemui jalan buntu.

"Kita sudah berusaha mediasi, tapi orangtua murid tidak mau terima," kata Anita.

Niar, orangtua UL, bahkan mengajukan berbagai macam persyaratan untuk dirinya mencabut laporannya di pihak kepolisian. Salah satunya adalah meminta agar Sahrati dimutasi dari tempatnya mengajar.

"Ya, salah satunya itu, dia mau cabut laporan kalau terlapor (Sahrati) dimutasi dari tempatnya mengajar," ucap Anita.

"Yah, terus terang itu di luar wewenang kita, pihak kepolisian. Yang bisa mutasi kan Dinas Pendidikan," ucap Anita.

Yang jelas saat ini, ucap Anita, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Ikatan Guru Indonesai (IGI) Kabupaten Sidrap untuk mencarikan solusi agar persoalan ini dapat cepat terselesaikan.

"Besok (Kamis, 15 Maret 2018) kita akan kembali bertemu dengan IGI Sidrap untuk mencari solusi," pungkasnya.

Ketua Umum IGI: Orangtua Tidak Beres

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, menilai bahwa orangtua siswa yang melaporkan guru yang mendidik anaknya ke polisi itu adalah orangtua yang tidak beres.

"Tidak beres ini orangtua," kata Ramli kesal, kepada Liputan6.com.

Ramli pun meminta agar pemerintah setempat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, memberikan perlindungan hukum kepada Sahrati, guru yang dilaporkan ke polisi karena memukul betis anak didiknya menggunakan mistar kayu.

"Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum," ucap dia.

Seharusnya polisi tidak melanjutkan proses hukumnya, lanjut Ramli, karena organisasi guru dan pihak kepolisian sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman tentang kriminalisasi guru.

"Organisasi guru dan Kapolri sudah membuat MoU dalam kasus seperti ini. Harusnya polisi di daerah sudah tahu, termasuk porles dan polsek," terangnya.

Saat ditanya mengenai permintaan orangtua siswa yang mengajukan persyaratan agar Sahrati dimutasi agar dia mencabut laporannya, Ramli dengan tegas mengatakan bahwa sebaiknya UL saja yang dipindahkan dari sekolah tempatnya menuntut ilmu.

"Kenapa bukan anaknya saja yang dipindahkan dari sekolah, kan lebih mudah," ucapnya.

(dikutip dari Liputan6.com)

Comments

Popular posts from this blog

Download Perangkat Pembelajaran, RPP dan Silabus kelas 5 SD K13 Revisi 2017

RPP kelas 5 SD Revisi 2017 Perangkat pembelajaran menjadi suatu kewajiban bagi guru untuk mempersiapkannya ketika akan melakukan proses belajar mengajar. Namun masih banyak guru yang kesulitan mempersiapkan perangkat pembelajarannya. Disini kami akan membantu kesulitan bapak/ibu guru dalam membuat perangkat pembelajaran. semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat bagi para guru. Silakan Bapak/Ibu guru download perangkat pembelajaran pada link dibawah ini. Silabus SD/MI K13 Revisi 2017 silakan  Unduh Disini Berikut RPP Kelas 5 SD/MI K13 Revisi 2017 RPP kelas 5 tema 1 :  download RPP kelas 5 tema 2 :  download RPP kelas 5 tema 3 :  download RPP kelas 5 tema 4 :  download RPP kelas 5 tema 5 :  download RPP kelas 5 tema 6 :  download RPP kelas 5 tema 7 :  download RPP kelas 5 tema 8 :  download RPP kelas 5 tema 9 :  download Bagi Bapak/Ibu guru Kelas 5 SD yang membutuhkan Jurnal Tematik  silakan  Unduh Disin...

Cara Cek Pengumuman Pendaftaran PPG 2018

(foto: p3g.unm.ac.id) LENSAGURU.COM - Pengumuman Pendaftaran PPG 2018 Saat ini pengumuman hasil pendaftaran PPG dalam jabatan 2018 sudah dapat dilihat melalui aplikasi SIM PKB. Sebagaimana diketahui melalui pengumuman resmi pada aplikasi SIM PKB, tanggal 25 April 2018 peserta pendaftaran sudah dapat mengetahui hari/tanggal dan lokasi TUK seleksi PPG.  Download : Kisi-kisi PPG 2018 Berikut Cara Cek pengumuman pendaftaran PPG 2018 Silakan kunjungi laman tautan berikut ini https://app.simpkb.id Apabila anda berhasil masuk, kemudian input Ussername dan pasword SIM PKB anda. Username menggunakan nomor UKG anda. Pada laman pemberitahuan yang muncul pada layar utama SIM PKB, anda akan mendownload Lokasi TUK dan Jadwal pelaksanaan TUK. Baca Juga : Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2018 Jadwal Pretes dan lokasi TUK untuk wilayah NTT sudah ditetapkan. Ada 44 sekolah di NTT yang akan dijadikan lokasi Pre Test PPG 2018. Silakan anda mendownload lokasi TUK dan jadwal Pre...

PENDAFTARAN PPG DALAM JABATAN 2018

Kembali pemerintah memberdayakan Aplikasi SIM PKB untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan keguruan. Sebelumnya pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan mengumumkan terkait penerbitan SKTP melalui akun SIM PKB. Kali ini pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 juga melalui akun SIM PKB. Setelah periode pertama PPG 2018 yang dilaksanakan pada bulan November 2017, Dirjen GTK kembali mengundang para guru untuk mengikuti PPG 2018 periode kedua. Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. Dirjen GTK mengundang Guru calon PPG melalui akun SIM PKB. Tidak semua Guru yang belum sertifikasi mendapatkan mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG 2018. Pendaftaran akan berakhir pada tanggal 2 Maret 2018 dan  diperpanjang hingga 31 Maret 2018  ( Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran pretest calon peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh di akhir artikel ). Pendataan calon peserta PPG dalam jabatan ini diprioritaska...